PP
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 56
BAB 7 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dapat dikenakan sebanyak
3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing untuk
jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.
(2) Selama pemegang izin dikenai sanksi administratif berupa
peringatan tertulis kesatu sampai dengan ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Pengusahaan Air
Tanah tetap berlaku dan alokasi Air tetap diberikan.
www.peraturan.go.id
2015, No.344
