PP
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 55
BAB 7 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Gubernur sesuai dengan kewenangannya mengenakan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
kepada pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah.
(2) Pengenaan sanski adminstratif sebagaimana pada ayat (1)
diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan yang
berasal dari:
pengaduan; dan/atau
tindak lanjut hasil pengawasan.
