PP
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 54
BAB 7 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2)
dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan; atau
pencabutan izin.
