Pasal 53
BAB 7 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannya
setelah berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi
administratif berupa penghentian sementara kedua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 huruf c.
(2) Selain dikenakan sanksi pencabutan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), apabila pelaksanaan konstruksi
dan/atau Penggusahaan Sumber Daya Air yang dilakukan
oleh pemegang izin menimbulkan:
www.peraturan.go.id
2015, No.344 -38-
- kerusakan pada Sumber Air dan/atau lingkungan
sekitarnya, pemegang izin wajib melakukan pemulihan
dan/atau perbaikan atas akibat kerusakan yang
ditimbulkannya; dan/atau
- kerugian pada masyarakat, pemegang izin wajib mengganti
biaya kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat yang
menderita kerugian.
