Pasal 52
BAB 7 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya
sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima surat
peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51, pemegang izin dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b.
(2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara
pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dikenakan sebanyak 2 (dua) kali secara
berturut-turut.
(3) Penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan secara
berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
www.peraturan.go.id
2015, No.344
penghentian sementara pertama; dan/atau
penghentian sementara kedua.
(4) Penghentian sementara pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dikenakan untuk jangka waktu 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya
peringatan tertulis ketiga.
(5) Selama pemegang izin dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara pertama pelaksanaan seluruh
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), alokasi Air
diperhitungkan namun tidak diberikan.
(6) Dalam hal pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya
sampai dengan jangka waktu penghentian sementara
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir,
pemegang izin dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara kedua.
(7) Penghentian sementara kedua sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dikenakan untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penghentian
sementara pertama.
(8) Selama pemegang izin dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara kedua pelaksanaan seluruh kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kegiatan dihentikan
untuk jangka waktu tertentu dan alokasi Air tidak
diperhitungkan.
