PP
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 49
BAB 7 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), ayat
(3), dan/atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
www.peraturan.go.id
2015, No.344 -36-
- penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan;
dan/atau
- pencabutan izin.
