PP
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 50
BAB 7 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Sumber Daya Air, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 kepada pemegang Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), ayat (3)
dan/atau ayat (4).
