Pasal 48
BAB 6 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan atas Pengusahaan Air Tanah bertujuan untuk
menjamin ditaatinya ketentuan yang tercantum dalam izin.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang Air Tanah dan gubernur dan dapat melibatkan
peran masyarakat.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Air Tanah melakukan pengawasan Pengusahaan Air
Tanah di tingkat nasional.
(4) Gubernur melakukan pengawasan Pengusahaan Air Tanah
di tingkat provinsi.
(5) Peran masyarakat dalam pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diwujudkan dalam bentuk
laporan atau pengaduan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Air Tanah
atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(6) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bahan atau masukan bagi perbaikan,
penertiban, dan/atau peningkatan penyelenggaraan
Pengusahaan Air Tanah.
(7) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan Pengusahaan Air
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Air Tanah.
