Pasal 47
BAB 6 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan atas Pengusahaan Sumber Daya Air Permukaan
bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan yang
tercantum dalam izin.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang Sumber Daya Air, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya dan dapat melibatkan peran
masyarakat.
(3) Peran masyarakat dalam pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diwujudkan dalam bentuk
laporan atau pengaduan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber
Daya Air, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bahan atau masukan bagi perbaikan,
penertiban, dan/atau peningkatan penyelenggaraan
penggunaan Sumber Daya Air.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Sumber Daya Air, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya, wajib menindaklanjuti
laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dalam bentuk peringatan, pemberian sanksi, dan bentuk
tindakan lain.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan Pengusahaan
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air, Peraturan
Daerah Provinsi, Atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangannya.
www.peraturan.go.id
2015, No.344
Bagian Kedua
Pengawasan atas Pengusahaan Air Tanah
