Pasal 46
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR YANG MELIPUTI
(1) Kerjasama antara badan usaha milik negara di bidang
Pengelolaan Sumber Daya Air dengan badan usaha milik
daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dapat berupa
pola kerja sama berdasarkan pembagian menurut:
lokasi atau jenis Sumber Air;
sistem penyediaan dan sistem penggunaan Sumber Daya
Air; dan/atau
- kegiatan pengelolaan.
(2) Selain Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kerjasama antara badan usaha milik
negara di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dengan
badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber
Daya Air dapat juga dilaksanakan dalam bentuk melakukan
Pengusahaan Sumber Daya Air dalam satu Wilayah Sungai
secara bersama-sama antara badan usaha milik negara dan
badan usaha milik daerah.
www.peraturan.go.id
2015, No.344 -34-
Bagian Kesatu
Pengawasan atas Pengusahaan Sumber Daya Air Permukaan
