Pasal 45
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR YANG MELIPUTI
(1) Pengusahaan Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah
Sungai secara menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (5) dilaksanakan oleh badan usaha milik
negara atau badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan
Sumber Daya Air berdasarkan penugasan dari Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah.
(2) Penugasan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah di
bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan badan usaha yang dibentuk secara
khusus oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air untuk
menyelenggarakan pelayanan di bidang Sumber Daya Air
kepada masyarakat dan kegiatan usaha bidang Sumber Daya
Air berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas.
(4) Dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air, badan usaha
milik negara dan badan usaha milik daerah mempunyai
tugas dan tanggung jawab meliputi:
www.peraturan.go.id
2015, No.344 -32-
- penyediaan data dan informasi dalam penyusunan
rancangan pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai yang menjadi wilayah kerjanya;
- penyediaan data dan informasi dalam penyusunan
rancangan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai yang menjadi wilayah kerjanya;
- membantu pemerintah dalam melakukan pengendalian
pemanfaatan dan pemeliharaan sempadan Sumber Air
pada Wilayah Sungai yang menjadi wilayah kerjanya;
- pengembangan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai
yang menjadi wilayah kerjanya;
- operasi dan pemeliharaan Sumber Daya Air dan
prasarananya pada Wilayah Sungai yang menjadi wilayah
kerjanya;
- Pengusahaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai
yang menjadi wilayah kerjanya;
- pemberian pertimbangan teknis dan saran dalam
perizinan penggunaan, dan Pengusahaan Sumber Daya
Air pada Wilayah Sungai yang menjadi wilayah kerjanya;
dan
- menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban
pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah
Sungai yang menjadi wilayah kerjanya.
(5) Tugas dan tanggung jawab badan usaha milik negara dan
badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) secara rinci diatur dalam peraturan perundang-undangan
pembentukannya.
(6) Kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf f berupa usaha-usaha
penyediaan dan peningkatan potensi Sumber Daya Air
antara lain:
- penyediaan Air baku guna memenuhi kebutuhan usaha
Air Minum atau air bersih;
penyediaan Air guna memenuhi kebutuhan usaha;
penyediaan prasarana Sumber Daya Air untuk
meningkatkan kemanfaatan Sumber Daya Air guna
mendukung berbagai jenis kegiatan usaha;
www.peraturan.go.id
2015, No.344
- operasi dan pemeliharaan Sumber Air beserta
prasarananya;
- penyediaan fasilitas pendukung untuk usaha
penambangan komoditas tambang batuan pada Sumber
Air;
- pemanfaatan lahan di sekitar Sumber Air termasuk
sempadan danau, sempadan waduk, bekas Sumber Air;
dan
- penyediaan Sumber Air sebagai media pembuangan air
limbah dari kegiatan industri yang telah diolah sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan.
