PP
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 44
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Pemberi Izin Pengusahaan Air Tanah mempunyai wewenang:
menetapkan izin;
mengubah izin;
memperpanjang izin; dan
memberikan sanksi administratif.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Air Tanah yang
menjadi wewenang dan tanggung jawabnya, pemberi izin
www.peraturan.go.id
2015, No.344
berwenang setiap saat memasuki Sumber Air dan lingkungan
Sumber Air.
(3) Wewenang pemberi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan oleh pemerintah provinsi.
(4) Pemberi Izin Pengusahaan Air Tanah mempunyai tanggung
jawab untuk:
- memenuhi kuota Air sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam izin;
- memfasilitasi penyelesaian sengketa yang timbul akibat
pelaksanaan Izin Pengusahaan Air Tanah; dan
- mengatur pemberian ganti rugi atau kompensasi.
