Pasal 43
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah berhak untuk:
- memperoleh dan mengusahakan Air Tanah, Sumber Air
Tanah, dan/atau Daya Air Tanah sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam izin; dan
- membangun prasarana dan sarana Air Tanah sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.
(2) Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib untuk:
mematuhi ketentuan dalam izin;
menyampaikan laporan debit pengusahaan Air Tanah
setiap bulan kepada gubernur;
- memasang meteran Air pada setiap sumur produksi
untuk pengusahaan Air Tanah;
- membangun sumur resapan di lokasi yang ditetapkan
oleh Gubernur;
- berperan serta dalam penyediaan sumur pantau Air
Tanah;
- melakukan usaha pengendalian terjadinya pencemaran
Air;
- melaporkan kepada Gubernur apabila dalam
pelaksanaan pengeboran atau penggalian, serta
pengusahaan Air Tanah ditemukan hal-hal yang dapat
membahayakan lingkungan;
- melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang
disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan; dan
www.peraturan.go.id
2015, No.344 -30-
- memberikan 15% (lima belas persen) dari batasan debit
pengusahaan Air Tanah yang ditetapkan dalam izin bagi
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat
setempat.
(3) Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah yang memerlukan
kegiatan konstruksi, selain mempunyai kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga berkewajiban
untuk:
- mencegah terjadinya pencemaran Air akibat pelaksanaan
konstruksi;
- memulihkan kerusakan lingkungan hidup yang
disebabkan oleh kegiatan konstruksi;
- menjamin kelangsungan pemenuhan Air bagi kebutuhan
pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan
yang terganggu akibat pelaksanaan konstruksi;
- memberikan tanggapan yang positif dalam hal timbul
gejolak sosial masyarakat di sekitar lokasi kegiatannya;
dan
- melaksanakan operasi dan/atau pemeliharaan terhadap
prasarana dan/atau sarana yang dibangun.
(4) Dalam hal pelaksanaan Izin Pengusahaan Air Tanah
menimbulkan kerugian pada masyarakat, pemegang Izin
Pengusahaan Air Tanah wajib memberikan ganti kerugian
yang ditimbulkan.
Paragraf 6
Wewenang dan Tanggung Jawab Pemberi Izin
Pengusahaan Air Tanah
