Pasal 42
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin Pengusahaan Air Tanah yang akan habis masa
berlakunya dapat diperpanjang dengan mengajukan
permohonan perpanjangan izin secara tertulis kepada
gubernur paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat 1
(satu) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.
(2) Penetapan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah
diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterimanya
permohonan perpanjangan izin beserta persyaratan lengkap.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas:
rekomendasi teknis;
persyaratan administratif;
persyaratan teknis, kecuali laporan hasil
pengeboran/penggalian; dan
- laporan pengambilan Air Tanah.
(4) Dalam hal permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air
Tanah sudah diajukan 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu
berakhirnya izin, perpanjangan izin paling lambat ditetapkan
sebelum berakhirnya izin.
(5) Dalam hal 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Izin
Pengusahaan Air Tanah berakhir, permohonan perpanjangan
izin belum diajukan, Izin Pengusahaan Air Tanah tidak dapat
www.peraturan.go.id
2015, No.344
diperpanjang dan pengguna Air Tanah untuk kegiatan usaha
dapat mengajukan permohonan izin baru.
(6) Dalam hal permohonan perpanjangan izin sampai dengan
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum
ditetapkan, permohonan perpanjangan izin dianggap
disetujui.
Paragraf 5
Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah
