Pasal 41
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Ketentuan dalam Izin Pengusahaan Air Tanah dapat diubah
oleh pemberi Izin Pengusahaan Air Tanah dalam hal:
- keadaan yang dipakai sebagai dasar rekomendasi teknis
mengalami perubahan;
- perubahan kondisi lingkungan Air Tanah yang sangat
berarti; dan/atau
- pemegang izin mengajukan permohonan perubahan izin.
(2) Perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
perubahan jumlah pengambilan Air Tanah.
(3) Perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b, diberitahukan terlebih dahulu oleh pemberi Izin
www.peraturan.go.id
2015, No.344 -28-
Pengusahaan Air Tanah kepada pemegang Izin Pengusahaan
Air Tanah.
(4) Dalam jangka waktu paling cepat 14 (empat belas) hari kerja
sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterima oleh pemegang izin, pemberi Izin Pengusahaan Air
Tanah menetapkan perubahan izin.
(5) Perubahan izin yang didasarkan pada permohonan
pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan pada saat perpanjangan Izin Pengusahaan Air
Tanah.
Paragraf 4
Perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah
