Pasal 40
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Dalam hal Izin Pengusahaan Air Tanah diberikan kepada
perseorangan atau badan usaha bukan berbentuk badan
hukum yang pemilik usahanya berubah, izin batal dengan
sendirinya.
(2) Dalam hal Izin Pengusahaan Air Tanah diberikan kepada
badan usaha yang berbentuk badan hukum yang nama
badan usahanya berubah, izin batal dengan sendirinya.
(3) Dalam hal terjadi perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), pemilik usaha yang baru atau badan
usaha berbentuk badan hukum yang baru tetap memperoleh
Izin Pengusahaan Air Tanah yang sedang berjalan setelah
mengajukan pembaruan izin.
(4) Pembaruan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diajukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah terjadi perubahan
pemilik usaha atau perubahan nama badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5) Selama proses pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) pemilik usaha yang baru atau badan usaha berbentuk
badan hukum yang baru tetap mendapatkan alokasi Air.
Paragraf 3
Perubahan Izin Pengusahaan Air Tanah
