PP
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 39
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin Pengusahaan Air Tanah diberikan untuk jangka waktu
paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Masa berlaku Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.
(3) Penetapan masa berlaku Izin Pengusahaan Air Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
memperhatikan:
ketersediaan Air;
kondisi dan lingkungan Sumber Air; dan/atau
tujuan pengusahaan.
www.peraturan.go.id
2015, No.344
