PP
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 38
BAB 4 — PERIZINAN
Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayat (1) paling sedikit memuat:
nama pemohon;
lokasi pengambilan Air Tanah;
jenis dan kedalaman akuifer yang disadap;
kualitas Air Tanah;
peruntukan penggunaan Air Tanah;
kedalaman pengeboran/penggalian Air Tanah;
kedalaman pompa; dan
debit pemompaan dan lamanya operasional pemompaan.
jangka waktu berlakunya izin; dan
ketentuan hak dan kewajiban.
Paragraf 2
Masa Berlaku Izin Pengusahaan Air Tanah
