PP
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 37
BAB 4 — PERIZINAN
Dalam hal permohonan izin ditolak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 huruf c, pemberi izin wajib memberitahukan
alasan penolakan permohonan izin secara tertulis kepada
pemohon.
