PP
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 36
BAB 4 — PERIZINAN
Dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35, pemberi Izin Pengusahaan Air Tanah
dapat:
- mengembalikan permohonan izin dengan permintaan
kelengkapan persyaratan;
www.peraturan.go.id
2015, No.344 -26-
menetapkan izin; atau
menolak permohonan izin.
