PP
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 35
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
memuat informasi mengenai:
nama pemohon;
lokasi pengambilan Air Tanah;
jenis dan kedalaman akuifer yang disadap;
kualitas Air Tanah;
peruntukan penggunaan Air Tanah;
kedalaman pengeboran/penggalian Air Tanah;
kedalaman pompa; dan
debit pemompaan dan lamanya operasional pemompaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
rekomendasi teknis diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Air
Tanah.
