Pasal 34
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin Pengusahaan Air Tanah diterbitkan oleh gubernur
dengan ketentuan:
- pada setiap Cekungan Air Tanah lintas provinsi dan lintas
negara setelah memperoleh rekomendasi teknis yang berisi
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Air Tanah; atau
- dalam wilayah provinsi selain pada Cekungan Air Tanah
lintas provinsi dan lintas negara setelah memperoleh
rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari dinas
provinsi yang membidangi Air Tanah.
(2) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan berdasarkan zona konservasi Air Tanah.
(3) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus sudah diterima oleh gubernur paling lambat 1 (satu)
bulan terhitung sejak dikeluarkannya surat permohonan
rekomendasi dari gubernur.
(4) Setelah gubernur menerima rekomendasi teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari, gubernur menerbitkan izin
pengeboran/penggalian.
(5) Pemohon setelah menerima izin pengeboran/penggalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam jangka waktu
www.peraturan.go.id
2015, No.344
paling lama 14 (empat belas) hari sejak izin pengeboran
diterima wajib melakukan pengeboran/penggalian.
(6) Dalam hal pemohon tidak melakukan
pengeboran/penggalian setelah jangka waktu 14 (empat
belas) hari, permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah
menjadi batal dengan sendirinya.
(7) Keputusan Pemberi Izin pengusahaan Air Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan paling
lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya
laporan hasil pengeboran atau penggalian Air Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf a.
(8) Izin Pengusahaan Air Tanah yang diterbitkan oleh gubernur
ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Air Tanah.
