Pasal 33
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Untuk memperoleh Izin Pengusahaan Air Tanah, pemohon
wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada
gubernur.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan:
administratif; dan
teknis.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a untuk:
- perseorangan, paling sedikit memuat:
surat permohonan;
Kartu Tanda Penduduk;
Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
surat keterangan domisili.
- badan usaha, paling sedikit memuat:
surat permohonan;
profil badan usaha atau badan sosial;
akta pendirian badan usaha atau badan sosial;
susunan direksi dan daftar pemegang saham bagi
badan usaha atau susunan pengurus bagi badan
sosial;
Nomor Pokok Wajib Pajak;
surat keterangan domisili;
Surat Izin Usaha; dan
pernyataan tertulis kesanggupan untuk membayar
pajak Air Tanah.
(4) Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
paling sedikit memuat:
www.peraturan.go.id
2015, No.344 -24-
laporan hasil pengeboran atau penggalian Air Tanah;
titik lokasi rencana pengeboran atau penggalian pada peta
situasi (denah) skala 1:10.000 atau lebih besar dan peta
topografi skala 1:50.000;
- informasi mengenai peruntukan dan debit kebutuhan Air
Tanah; dan
- persyaratan kesanggupan untuk membuat sumur resapan
sesuai ketentuan yang berlaku.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis
pengajuan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Air
Tanah.
