PP
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 32
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf b diberikan kepada:
badan usaha milik negara;
badan usaha milik daerah;
www.peraturan.go.id
2015, No.344
badan usaha milik desa;
badan usaha swasta;
koperasi; atau
perseorangan.
(2) Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan,
sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain.
