Pasal 31
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air mempunyai
wewenang:
menetapkan izin;
mengubah izin;
memperpanjang izin; dan
memberikan sanksi administratif.
(2) Dalam rangka pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air
yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya, pemberi
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berwenang setiap saat
memasuki Sumber Air dan lingkungan Sumber Air.
(3) Wewenang pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh
Pengelola Sumber Daya Air.
(4) Pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air mempunyai
tanggung jawab untuk:
- memenuhi kuota Air sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam izin dan sesuai dengan ketersediaan Air;
- memfasilitasi penyelesaian sengketa yang timbul akibat
pelaksanaan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; dan
- mengatur pemberian ganti rugi atau kompensasi.
Bagian Ketiga
Izin Pengusahaan Air Tanah
Paragraf 1
Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah
