Pasal 30
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berhak untuk:
- memperoleh dan mengusahakan Air Permukaan, Sumber
Air Permukaan, dan/atau Daya Air Permukaan sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam izin; dan
- membangun prasarana dan sarana Sumber Daya Air dan
bangunan lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam izin.
www.peraturan.go.id
2015, No.344
(2) Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib untuk:
mematuhi ketentuan dalam izin;
membayar biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air dan
membayar kewajiban keuangan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi Sumber
Daya Air;
- melindungi dan mengamankan prasarana Sumber Daya
Air;
- melakukan usaha pengendalian terjadinya pencemaran
Air;
- melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang
disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan; dan
- memberikan akses untuk penggunaan Air bagi
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di
sekitar lokasi kegiatan.
(3) Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang
memerlukan kegiatan konstruksi, disamping mempunyai
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga
berkewajiban untuk:
- mencegah terjadinya pencemaran Air akibat pelaksanaan
konstruksi;
- memulihkan kerusakan lingkungan hidup yang
disebabkan oleh kegiatan konstruksi;
- menjamin kelangsungan pemenuhan Air bagi kebutuhan
pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan
yang terganggu akibat pelaksanaan konstruksi;
- memberikan tanggapan yang positif dalam hal timbul
gejolak sosial masyarakat di sekitar lokasi kegiatannya;
dan
- melaksanakan operasi dan/atau pemeliharaan terhadap
prasarana dan/atau sarana yang dibangun.
(4) Dalam hal pelaksanaan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
menimbulkan kerugian pada masyarakat, pemegang Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air wajib memberikan ganti
kerugian yang ditimbulkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.344 -22-
Paragraf 6
Wewenang dan Tanggung Jawab Pemberi Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air
