Pasal 29
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan habis masa
berlakunya dapat diperpanjang dengan mengajukan
permohonan perpanjangan izin secara tertulis kepada
www.peraturan.go.id
2015, No.344 -20-
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Sumber Daya Air, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum jangka waktu izin berakhir.
(2) Dalam hal permohonan perpanjangan izin belum diajukan
dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sebelum jangka waktu
izin berakhir, pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
memberitahukan mengenai masa berakhirnya izin.
(3) Penetapan keputusan perpanjangan izin diberikan paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan
perpanjangan izin beserta persyaratan lengkap.
(4) Dalam hal permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan
Sumber Daya Air sudah diajukan 3 (tiga) bulan sebelum
jangka waktu berakhirnya izin, perpanjangan izin paling
lambat ditetapkan sebelum berakhirnya izin.
(5) Dalam hal 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air berakhir, permohonan
perpanjangan izin belum diajukan, Izin Pengusahaan
Sumber Daya Air tidak dapat diperpanjang dan pengguna
Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha dapat mengajukan
permohonan izin baru.
(6) Dalam hal permohonan perpanjangan izin sampai dengan
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum
ditetapkan, permohonan perpanjangan izin dianggap
disetujui.
Paragraf 5
Hak dan Kewajiban Pemegang Izin
