PP
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 28
BAB 4 — PERIZINAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan Izin Pengusahaan
Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber
Daya Air, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Paragraf 4
Perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
