Pasal 27
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Ketentuan dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dapat
diubah oleh pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
dalam hal:
- keadaan yang dipakai sebagai dasar rekomendasi teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mengalami
perubahan;
- perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air yang
sangat berarti;
perubahan kebijakan pemerintah; dan/atau
pemegang izin mengajukan permohonan perubahan izin.
(2) Perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa perubahan:
kuota Air;
lokasi pengambilan;
cara pengambilan; dan/atau
bangunan pengambilan Air.
www.peraturan.go.id
2015, No.344
(3) Perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, huruf b, dan huruf c diberitahukan terlebih dahulu oleh
pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada
pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
(4) Dalam jangka waktu paling cepat 14 (empat belas) hari kerja
sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterima oleh pemegang izin, pemberi Izin Pengusahaan
Sumber Daya Air menetapkan perubahan izin.
(5) Perubahan izin yang didasarkan pada permohonan
pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
permohonan diterima dengan persyaratan lengkap.
(6) Tindak lanjut perubahan izin berupa perubahan kuota Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh
Pengelola Sumber Daya Air dalam jangka waktu 45 (empat
puluh lima) hari kerja sejak tanggal penetapan perubahan
izin.
(7) Tindak lanjut perubahan izin berupa perubahan lokasi
pengambilan, perubahan cara pengambilan, dan/atau
perubahan bangunan pengambilan Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d
dilakukan oleh pemegang izin.
