PP
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 26
BAB 4 — PERIZINAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu berlakunya Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber
Daya Air, peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Paragraf 3
Perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
