Pasal 25
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Dalam hal Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diberikan
kepada perseorangan atau badan usaha bukan berbentuk
badan hukum yang pemilik usahanya berubah, izin batal
dengan sendirinya.
(2) Dalam hal Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diberikan
kepada badan usaha yang berbentuk badan hukum yang
nama badan usahanya berubah, izin batal dengan
sendirinya.
(3) Dalam hal terjadi perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), pemilik usaha yang baru atau badan
usaha berbentuk badan hukum yang baru tetap memperoleh
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang sedang berjalan
setelah mengajukan pembaruan izin.
www.peraturan.go.id
2015, No.344 -18-
(4) Pembaruan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diajukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
setelah terjadi perubahan pemilik usaha atau perubahan
nama badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2).
(5) Selama proses pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) pemilik usaha yang baru atau badan usaha berbentuk
badan hukum yang baru tetap mendapatkan alokasi Air.
