Pasal 24
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diberikan untuk jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Masa berlaku Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Sumber Daya Air, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
(3) Penetapan masa berlaku Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
memperhatikan:
ketersediaan Air;
kondisi dan lingkungan Sumber Air; dan/atau
tujuan pengusahaan.
(4) Dalam hal Pengusahaan Sumber Daya Air memerlukan
prasarana dan sarana dengan investasi besar, izin
pengusahaan diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan
perhitungan rencana keuangan investasi.
