PP
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 23
BAB 4 — PERIZINAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber
Daya Air, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
www.peraturan.go.id
2015, No.344
Paragraf 2
Masa Berlaku Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
