Pasal 22
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diberikan oleh:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Sumber Daya Air, untuk kegiatan Pengusahaan
Sumber Daya Air yang menggunakan Sumber Daya Air
pada Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai
lintas negara, dan Wilayah Sungai strategis nasional;
- gubernur, untuk kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Air
yang menggunakan Sumber Daya Air pada Wilayah
Sungai lintas kabupaten/kota; atau
- bupati/walikota, untuk kegiatan Pengusahaan Sumber
Daya Air yang menggunakan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
(2) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
nama, pekerjaan, dan alamat pemegang izin;
tempat atau lokasi penggunaan;
maksud dan tujuan;
cara pengambilan;
spesifikasi teknis bangunan atau sarana yang digunakan;
kuota Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air;
jadwal pengambilan Air dan kewajiban untuk melapor;
jangka waktu berlakunya izin;
persyaratan pengubahan izin dan perpanjangan izin;
ketentuan hak dan kewajiban; dan
sanksi administratif.
