PP
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 21
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Dalam hal permohonan izin ditolak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (5) huruf c, pemberi Izin Pengusahaan
Sumber Daya Air wajib memberitahukan alasan penolakan
permohonan izin secara tertulis kepada Pemohon.
(2) Pemohon izin pengusahaan SDA yang permohonannya
ditolak, tidak dapat mengajukan kembali permohonannya
dengan menggunakan data yang sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
www.peraturan.go.id
2015, No.344 -16-
