PP
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 20
BAB 4 — PERIZINAN
Keputusan pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) dikeluarkan
paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak permohonan izin
beserta persyaratannya diterima secara lengkap.
