Pasal 19
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diberikan dengan
mempertimbangkan rekomendasi teknis dari Pengelola
Sumber Daya Air.
(2) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat pertimbangan teknis dan saran kepada pemberi Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air.
(3) Pertimbangan teknis dan saran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibuat berdasarkan prasyarat dan prakondisi
Sumber Daya Air secara khusus untuk masing-masing
bentuk Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
(4) Pertimbangan teknis dan saran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memuat informasi mengenai:
www.peraturan.go.id
2015, No.344
jenis pengusahaan yang diperbolehkan;
lokasi pengusahaan atau pengambilan Air;
jumlah pengusahaan atau pengambilan Air;
cara pengusahaan atau pengambilan Air;
rencana desain bangunan dan/atau prasarana;
neraca Air pada Wilayah Sungai; dan
kondisi Sumber Air.
(5) Dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemberi Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air dapat memutuskan:
- mengembalikan permohonan izin dengan permintaan
kelengkapan persyaratan;
menetapkan izin; atau
menolak permohonan izin.
(6) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan rekomendasi
teknis serta kriteria prasyarat dan prakondisi Sumber Daya
Air diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.
