Pasal 18
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diajukan
secara tertulis kepada:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Sumber Daya Air untuk kegiatan Pengusahaan
Sumber Daya Air yang menggunakan Sumber Daya Air
pada Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai
lintas negara, dan Wilayah Sungai strategis nasional;
- gubernur untuk kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Air
yang menggunakan Sumber Daya Air pada Wilayah
Sungai lintas kabupaten/kota; atau
- bupati/walikota untuk kegiatan Pengusahaan Sumber
Daya Air yang menggunakan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
www.peraturan.go.id
2015, No.344 -14-
(2) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat
data:
nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
maksud dan tujuan Pengusahaan Sumber Daya Air;
rencana lokasi penggunaan/pengambilan Air;
bentuk pengusahaan atau jumlah Air yang diperlukan
untuk diusahakan;
- jangka waktu yang diperlukan untuk Pengusahaan
Sumber Daya Air;
jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan;
rencana desain bangunan dan/atau prasarana yang
diperlukan;
- rencana pelaksanaan pembangunan bangunan dan/atau
prasarana; dan
- hasil konsultasi publik atas rencana Pengusahaan
Sumber Daya Air.
(3) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh
pemohon kepada pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya
Air untuk diteruskan kepada Pengelola Sumber Daya Air
guna mendapatkan rekomendasi teknis.
