PP
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 17
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf a diberikan kepada:
badan usaha milik negara;
badan usaha milik daerah;
badan usaha milik desa;
badan usaha swasta;
koperasi; atau
perseorangan.
(2) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dapat disewakan atau
dipindahtangankan, sebagian atau seluruhnya kepada pihak
lain.
