PP
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 16
BAB 4 — PERIZINAN
Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 huruf b tidak diperlukan terhadap Air ikutan dan/atau
www.peraturan.go.id
2015, No.344
pengeringan (dewatering) untuk kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi di bidang energi dan sumber daya mineral.
Bagian Kedua
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
Paragraf 1
Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
