Pasal 15
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Pengusahaan Sumber Daya Air yang dilakukan pada titik
atau lokasi tertentu pada Sumber Air, ruas tertentu pada
Sumber Air, atau bagian tertentu dari Sumber Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a,
huruf b, dan huruf c dilaksanakan berdasarkan Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air dan Izin Pengusahaan Air
Tanah.
(2) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Izin Pengusahaan
Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air merupakan dasar
pelaksanaan kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Air bagi
para pemegang izin yang melaksanakan kegiatan usaha yang
menggunakan Sumber Daya Air Permukaan.
(4) Izin Pengusahaan Air Tanah merupakan dasar pelaksanaan
kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Air bagi para pemegang
izin yang melaksanakan kegiatan usaha yang menggunakan
Sumber Daya Air Tanah.
(5) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Izin Pengusahaan
Air Tanah bukan merupakan pemberian wewenang atau
pengalihan penguasaan Sumber Air dari Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah kepada pemegang izin.
(6) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Izin Pengusahaan
Air Tanah ditetapkan dengan memperhatikan prinsip
keterpaduan penggunaan Air Permukaan dan Air Tanah.
