PP
PENGHASILAN, HAK LAINNYA, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN BAGI
Pasal 9
BAB 2 — PENGHASILAN DAN HAK LAINNYA
(1) Pimpinan LPSK memperoleh hak keprotokoran
sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf e dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
(2) Hak keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
