PP
PENGHASILAN, HAK LAINNYA, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN BAGI
Pasal 8
BAB 2 — PENGHASILAN DAN HAK LAINNYA
(1) Dalam hal Pimpinan LPSK berasal dari pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerimaan gaji diperhitungkan sebagai penghasilan pimpinan LPSK. (21 Dalam hal Pimpinan LpsK berasar dari pegawai Negeri sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah pensiun, penerimaan pensiun tidak diperhitungkan sebagai penghasilan pimpinan LPSK.
