PP
PENGHASILAN, HAK LAINNYA, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN BAGI
Pasal 7
BAB 2 — PENGHASILAN DAN HAK LAINNYA
Pajak yang ditimbulkan atas penghasilan pimpinan LpsK sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5 diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
