Pasal 10
BAB 2 — PENGHASILAN DAN HAK LAINNYA
(1) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf f diberikan kepada pimpinan LpsK
yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta atas perintah kedinasan.
(2) Perlindungan hukum diberikan dan/atau
dikoordinasikan oleh unit kerja yang menangani bidang hukum di lingkungan LPSK.
(3) Perlindungan hukum diberikan dalam bentuk:
- konsultasi hukum;
- pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan; dan/atau
- beracara di persidangan.
Pasal 1 1
Ketua, wakil Ketua, dan Anggota LpsK yang mendapatkan honorarium berdasarkan peraturan presiden Nomor 69 Tahun 2ol2 tentang Honorarium Ketua, wakil Ketua, dan Anggota Lembaga perlindungan Saksi dan Korban maka penghasilan sesuai Peraturan pemerintah ini dibayarkan selisih antara penghasilan sesuai peraturan pemerintah ini dan honorarium sesuai dengan peraturan presiden Nomor 69 Tahun 2ol2 tentang Honorarium Ketua, wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada jabatannya terhitung sejak Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan Korban diundangkan.
