PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Perencanaan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf a disusun dengan berpedoman pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dan rencana litbang kehutanan nasional.
(2) Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dan rencana
litbang kehutanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri.
