PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Perencanaan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a disusun secara terpadu yang melibatkan berbagai disiplin keilmuan dengan memperhatikan:
- kelestarian sumber daya hutan;
- kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan;
- daya saing tinggi di bidang ekonomi; dan
- teknologi di bidang kehutanan.
Pasal 9 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
