PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 60
BAB 4 — PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS
(1) Penyelenggaraan litbang serta diklat kehutanan
Kementerian harus didukung oleh sistem informasi yang dapat diakses oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelanggaraan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
BAB VI KETENTUAN
PERALIHAN
