PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 61
BAB 4 — PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, kawasan hutan yang telah ditunjuk dan/atau ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk litbang atau diklat kehutanan tetap berlaku dan pengelolaannya disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII KETENTUAN
PENUTUP
