PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 59
BAB 4 — PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS
Dalam hal lembaga litbang kehutanan atau lembaga diklat kehutanan sebagai pengelola kawasan hutan dengan tujuan khusus melaksanakan pemanfaatan hutan atau pemungutan hasil hutan untuk kepentingan litbang atau pendidikan dan pelatihan kehutanan tidak dikenakan pungutan di bidang kehutanan sesuai peraturan perundang- undangan.
BAB V SISTEM
INFORMASI
